Lantas jika norma itu aturan dan ketentuan, apa bedanya dengan hukum? Hukum adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh negara, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat adalah aturan tidak tertulis yang terbuat secara kolektif oleh masyarakat dan tetuanya. Norma dan hukum juga memang dapat dikatakan memiliki arti yang sama, norma masyarakat dan norma hukum adalah beberapa varian atau jenis dari norma itu sendiri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
kecap rajekan trilingga
Kecap Rajekan Trilingga nyaeta kecap rajekan anu dirajek atawa disebut tilu kali wangun dasarna . Conto kecap rajekan trilingga nyaeta sa...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar