Norma pada hakikatnya adalah berbagai kaidah kehidupan yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian norma adalah aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, yang dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku agar tercipta kehidupan warga yang adil, aman, dan sejahtera.
Lantas jika norma itu aturan dan ketentuan, apa bedanya dengan hukum? Hukum adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh negara, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat adalah aturan tidak tertulis yang terbuat secara kolektif oleh masyarakat dan tetuanya. Norma dan hukum juga memang dapat dikatakan memiliki arti yang sama, norma masyarakat dan norma hukum adalah beberapa varian atau jenis dari norma itu sendiri.
Oleh karena sifatnya yang berupa kaidah atau aturan itu, norma juga menjadi penting dalam mewujudkan keadilan masyarakat. Norma dapat menjadi benteng pertahanan awal dari berbagai perbuatan asusila yang mungkin terjadi. Lalu bagaimana peran norma dalam kehidupan bermasyarakat? Untuk lebih jelasnya, berikut adalah pemaparan yang lebih rinci mengenai asepk-aspek dari norma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar