Jumat, 25 November 2022

biantara

  Dalam bahasa sunda biantara merupakan pidato berbahasa sunda atau kegiatan yang menceritakan sesuatu yang dilakukan di depan banyak orang dengan menggunakan bahasa sunda.

Biantara bertujuan untuk menyampaikan informasi, gagasan, ide, rasa dan dibalas oleh khalayak dengan anggukan, gelengan dan tepuk tangan.

Umumnya, struktur biantara sama seperti pidato yang berisikan pembuka, isi dan penutup.

Struktur Biantara

1. Salam pamuka (salam pembuka)

2. Mukadimah (pendahuluan atau kata pengantar)

3. Ngahaturkeun pangwilujeng kanu hadir (menyampaikan ucapan terima kasih kepada tamu yang hadir)

4. Eusi biantara (isi pidato)

5. Sanduk-sanduk ménta dihampura jeung nepikeun doa (memohon maaf dan membaca doa penutup)

6. Salam panutup (salam panutup)

Contoh Biantara

Pamuka (Pembuka)

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Assholatu wassalamu ala ashrofil anbiya'i walmursalin. Wa'ala alihi washohbihi azma'in.Amma ba'du. Ibu Guru pangajar Basa Sunda anu dipikahormat ku sim kuring, sareng rerencangan sadayaanu dipikacinta ku sim kuring.Langkung tipayun, hayu urang sasarengan manjatkeun rasa syukur ka Allah SWT kulantaran ni'mat sareng hidayahna urang sadaya tiasa ngumpul dina kasempetan ieu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan


  • Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Biantara, Pidato Bahasa Sunda dan Contohnya, https://medan.tribunnews.com/2022/08/30/biantara-pidato-bahasa-sunda-dan-contohnya.
    Penulis: Putri Chairunnisa | Editor: Royandi Hutasoit

    norma dalam kehidupan bermasyarakat

     Lantas jika norma itu aturan dan ketentuan, apa bedanya dengan hukum? Hukum adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh negara, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat adalah aturan tidak tertulis yang terbuat secara kolektif oleh masyarakat dan tetuanya. Norma dan hukum juga memang dapat dikatakan memiliki arti yang sama, norma masyarakat dan norma hukum adalah beberapa varian atau jenis dari norma itu sendiri.

    arti penting norma dalam mewujudkan keadilan

     Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan

    Keadilan adalah setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya dan tidak diperlakukan secara sewenang-wenang.

    Norma diperlukan dalam kehidupan masyarakat untuk melindungi kepentingan- kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan.
    Fungsi norma dalam masyarakat antara lain sebagai berikut.

    • Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
    • Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
    • Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.

    Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.

    Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.

    Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.

    1. Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
    2. Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
    3. Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

    Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut.

    1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
    2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
    3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
    4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014: 36:38)

    Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang.

    Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.

    • Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
    • Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83).

    Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

    perumusan pancasila

     Kata orang PANCASILA adalah ide Bung Karno, benarkah demikian? Bung Karno sendiri, dengan rendah hati, mengakui bahwa ia bukanlah pencipta Pancasila, melainkan sekadar penggalinya. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila (nilai takwa dan toleransi, nilai kemanusiaan dan keadaban, nilai persatuan dan bela negara, nilai demokrasi dan musyawarah, nilai keadilan sosial dan gotong royong) semuanya bersumber dari kekayaan budaya lokal bangsa Indonesia, warisan turun-temurun nenek moyang bangsa kita, dari Aceh sampai Papua, dari Sabang sampai Merauke. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang tertera pada lambang negara Indonesia bahkan sudah dihidupi sejak zaman kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14 di bawah kekuasaan Maharaja Sri Rajasanagara, atau yang lebih dikenal Hayam Wuruk. Frasa yang merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuno (puisi Jawa Kuno) yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular ini menekankan pentingnya kesatuan dalam perbedaan. Pada zamannya, kakawin ini sangat istimewa karena mengajarkan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha. Dalam konteks kekinian ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan adalah alasan kuat kita untuk membangun persatuan dan kesatuan.

    Proses lahirnya Pancasila

    Pancasila tidak lahir begitu saja tanpa proses. Sejarah konseptualisasi Pancasila melintasi rangkaian panjang setidaknya meliputi tiga fase:

    1. Fase ‘pembuahan’à Fase ‘pembuahan’ setidaknya dimulai sekitar dekade 1900-an awal dalam bentuk rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antarideologi dan gerakan seiring dengan proses ‘penemuan’ Indonesia sebagai kode kebangsaan bersama (civic nationalism), yang dikukuhkan antara lain melalui terbentuknya organisasi kepemudaan yang berwawasan kebangsaan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 dan peristiwa Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.
    2. Fase ‘perumusan’. Fase ‘perumusan’ yang ditandai banyak diskusi bahkan debat ini dimulai pada masa persidangan pertama BPUPK dengan Pidato Soekarno (1 Juni 1945) sebagai mahkotanya yang memunculkan istilah Pancasila; yang digodok melalui pembentukan ‘Panitia Sembilan’ yang kemudian menyempurnakan rumusan Pancasila versi Soekarno dalam versi Piagam Jakarta (yang mengandung ‘tujuh kata’).
    3. Fase ‘pengesahan’. Fase ‘pengesahan’ dimulai sejak 18 Agustus 1945 bersamaan dengan penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara (konstitusi tertulis). Pada fase ini “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta (The Jakarta Charter, 22 Juni 1945), yang sempat menimbulkan keresahan dan isu ancaman sebagian daerah Indonesia Timur untuk menarik diri dari NKRI pada akhirnya dihapus dari Pembukaan UUD 1945. Hal itu terjadi atas informasi Bung Hatta dan segera direspon dengan penghapusan “tujuh kata” pada hari yang sama (tanggal 18 Agustus 1945) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yaitu badan yang ditugaskan untuk mengesahkan UUD 1945.

    Kesimpulan

    Setiap fase konseptualisasi Pancasila melibatkan partisipasi berbagai kelompok, unsur dan golongan. Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam karya bersama itu ada individu-individu yang memainkan peranan penting. Dalam hal ini, selain Soepomo dan M. Yamin maka individu dengan peranan yang paling menonjol ialah Ir. Soekarno. Dalam lintasan panjang proses konseptualisasi Pancasila itu, dapat dikatakan bahwa 1 Juni merupakan hari kelahiran Pancasila. Pada hari itulah, rumusan lima prinsip dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa mulai menemukan bentuk awalnya dan istilah Pancasila pun mulai disebut sebagai namanya. Setelah itu, nama dan lima sila Pancasila tersebut tidak mengalami penambahan atau pengurangan, kecuali dilakukan penyempurnaan atas tata urut dan bobot substantif redaksionalnya. Meski demikian, untuk dapat diterima sebagai dasar negara, rumusan Pancasila 1 Juni itu perlu dikonsolidasi dengan mendapatkan persetujuan kolektif melalui perumusan Piagam Jakarta (22 Juni) dan akhirnya mengalami perumusan final lewat proses pengesahan konstitusional pada 18 Agustus. Oleh karena itu, rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang secara konstitusional mengikat kehidupan kebangsaan dan kenegaraan bukanlah rumusan Pancasila versi 1 Juni atau 22 Juni, melainkan versi 18 Agustus 1945. Versi yang terakhir ini telah diterima sebagai kesepakatan bersama yang dijiwai semangat toleransi, persatuan dan kesatuan. Mari kita jaga dan pertahankan.

    perumusan uud

     Panitia ini bernama Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini menyetujui Piagam Jakarta dijadikan sebagai inti Pembukaan UUD. Selain itu juga dibentuk panitia kecil Perancang UUD yang diberi tugas untuk merumuskan rancangan UUD dengan segala pasal-pasalnya  yang diketuai oleh Soepomo. Sebelum membahas rancangan UUD, mereka membahas bentuk negara yang disepakati secara mayoritas memilih negara kesatuan yang berbentuk republik.

    Pembahasan berikutnya adalah UUD dan Pembukaannya. Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD. Tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari Panitia Perancang UUD. Ada tiga hal penting yang dilaporkan oleh Ir. Soekarno selaku ketua Panitia Perancang UUD sebagai berikut :

    1.   Pernyataan Indonesia Merdeka

    2.   Pembukaan UUD (diambil dari naskah Piagam Jakarta)

    3.   Batang Tubuh UUD

    Sidang menyetujui tiga hal yang dilaporkan oleh Ir. Soekarno tersebut.

     

    Ir. Soekarno sedang menyampaikan laporan dalam sidang BPUPKI II

    Tugas BPUPKI dinyatakan sudah selesai, selanjutnya dibentuk lagi Dokuritsu Junbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 7 Agustus 1945. Tugas PPKI ini adalah melanjutkan tugas BPUPKI dan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pendirian negara dan pemerintahan RI.  Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Mohammad Hatta sebagai penasihatnya adalah Mr. Ahmad Soebardjo. Jumlah anggota PPKI adalah 21 orang berasal dari berbagai daerah dan ditambah 6 orang lagi tanpa sepengetahuan pemerintah Jepang.

                                                       

    Ir. SoekarnoDrs. Mohammad HattaMr. Ahmad Soebardj

    norma dan keadilan

     Norma pada hakikatnya adalah berbagai kaidah kehidupan yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian norma adalah aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, yang  dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku agar tercipta kehidupan warga yang adil, aman, dan sejahtera.

    Lantas jika norma itu aturan dan ketentuan, apa bedanya dengan hukum? Hukum adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh negara, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat adalah aturan tidak tertulis yang terbuat secara kolektif oleh masyarakat dan tetuanya. Norma dan hukum juga memang dapat dikatakan memiliki arti yang sama, norma masyarakat dan norma hukum adalah beberapa varian atau jenis dari norma itu sendiri.

    Oleh karena sifatnya yang berupa kaidah atau aturan itu, norma juga menjadi penting dalam mewujudkan keadilan masyarakat. Norma dapat menjadi benteng pertahanan awal dari berbagai perbuatan asusila yang mungkin terjadi. Lalu bagaimana peran norma dalam kehidupan bermasyarakat? Untuk lebih jelasnya, berikut adalah pemaparan yang lebih rinci mengenai asepk-aspek dari norma.

    makna alinea pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945

     UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara, dan setiap warga negara Indonesia. UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen sejak Indonesia merdeka hingga saat ini. Amandemen dilakukan pada tahun 1999 hingga 2002. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan aturan dasar negara yang disesuaikan dengan aspirasi bangsa. Ditinjau dari segi sistematika, UUD 1945 sebelum perubahan terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan. Sementara setelah amandemen, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Amandemen dilakukan dengan tetap mempertahankan Pembukaan. Baca juga: Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen Makna Alinea Pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 juga mengandung makna universal dan lestari. Universal berarti bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia. Sementara lestari artinya mampu menampung dinamika perkembangan zaman. Makna alinea pertama Alinea pertama pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Alinea pertama pembukaan UUD 1945 memuat dalil subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk bebas dan melepaskan diri dari penjajahan. Alinea pertama juga mengandung dalil objektif, yakni pernyataan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena bertentangan dengan hak asasi manusia. Baca juga: Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 Makna alinea kedua Alinea kedua pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Alinea kedua pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita proklamasi kemerdekaan, yakni menuju rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Makna alinea ketiga Alinea ketiga pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Makna alinea ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memuat tentang hak atas kemerdekaan. Alinea ketiga pembukaan UUD 1945 mengandung motivasi relijius, yaitu kesadaran dan pengakuan bahwa kemerdekaan Indonesia bukan hanya hasil perjuangan rakyat semata, namun juga berkat rahmat tuhan yang maha esa. Baca juga: UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional Makna alinea keempat Alinea keempat pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea keempat pembukaan UUD 1945 mengandung dasar negara, yaitu Pancasila, tujuan negara, asas politik negara, dan ketentuan mengenai UUD.     Referensi: Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis. Bandung: PT Grafindo Media Pratama. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. -ADVERTISEMENT-


    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Makna Alinea Pembukaan UUD 1945", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/03300081/makna-alinea-pembukaan-uud-1945.
    Penulis : Issha Harruma
    Editor : Nibras Nada Nailufar

    Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
    Android: https://bit.ly/3g85pkA
    iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

    kecap rajekan trilingga

      Kecap Rajekan Trilingga nyaeta  kecap rajekan anu dirajek atawa disebut tilu kali wangun dasarna . Conto kecap rajekan trilingga nyaeta sa...